PADANG SIDIMPUAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) terkait penertiban spanduk dan banner yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Kegiatan ini digelar serentak di lima kecamatan, Senin (25/8/2025).
Kegiatan diawali dengan apel dan doa bersama di Mako 55 sebelum tim bergerak ke berbagai lokasi di Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selatan, Hutaimbaru, Angkola Julu, dan Batunadua. Tim menertibkan spanduk dan banner yang melintang di badan jalan, serta yang terikat di tiang telepon sehingga menimbulkan kesan semrawut dan membahayakan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan menyampaikan bahwa penertiban ini merujuk pada Perwal Nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perwal Nomor 41 Tahun 2014 yang mengatur tata cara pemasangan tarif pajak daerah dan ketentuan pemasangan reklame.
"Penertiban ini penting untuk menjaga estetika kota dan mengurangi pelanggaran Perda yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan," ujar Kasatpol PP.
Seluruh spanduk dan banner yang ditertibkan diamankan di Mako 55. Situasi pelaksanaan giat berlangsung aman dan terkendali.*