MEDAN - Polsek Medan Tembung melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Jalan Beringin Pasar VII, Gang Cempedak, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (25/8).
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Ipda Hendrawan Bakti, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengaku resah atas aktivitas jual-beli narkoba yang merajalela di wilayah tersebut.
"Penggerebekan ini kita lakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas jual-beli narkoba di daerah tersebut," ujar Hendrawan di lokasi.
Gubuk Transaksi Dibongkar, Barang Bukti Ditemukan
Dalam operasi tersebut, petugas bersama perangkat desa membongkar sebuah gubuk yang dicurigai kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Namun sayangnya, tidak satu pun pelaku berhasil diamankan karena diduga telah mengetahui kedatangan polisi dan kabur lebih dulu.
Meski begitu, petugas menemukan sejumlah barang bukti, seperti:
Bekas bungkusan plastik klip yang biasa digunakan untuk membungkus sabu-sabu
Batang kayu yang diduga merupakan ganja
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya," tegas Hendrawan.
Warga Apresiasi Tindakan Cepat Polisi
Warga sekitar, Aris Nasution, menyampaikan apresiasinya atas tindakan cepat pihak kepolisian, khususnya Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan.