MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali memanggil dua legislator DPRD Medan, yakni Eko Aprianta (EA) dan Salomo T.R. Pardede (SP), untuk diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (22/8) pukul 09.00 WIB di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH. Nasution, Medan.
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyampaikan hingga waktu pemeriksaan yang dijadwalkan, kedua legislator tersebut belum hadir di kantor Kejati.
"Sampai sekarang belum hadir juga," ujar Husairi saat dihubungi melalui sambungan seluler.
Diketahui, penyelidikan dilakukan menyusul laporan sejumlah pengusaha mikro yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh anggota DPRD Medan. Modus yang diduga dilakukan meliputi pemerasan terkait kelengkapan perizinan berusaha dan kewajiban pajak.
Sebelumnya, dua anggota Komisi III DPRD Medan lainnya, yakni David Roni Sinaga (DRS) dan Golfried Lubis (GL), juga dijadwalkan dimintai keterangan pada Kamis (21/8), namun keduanya mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Pemanggilan tersebut berdasar pada Surat Bantuan Pemanggilan No. B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Medan pada 14 Agustus 2025.
Kejati Sumut terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan demi penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan yang merugikan masyarakat dan usaha mikro di wilayah Medan.*
(ms/j006)