JAKARTA - Isu kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi perbincangan hangat di media sosial. Beberapa waktu terakhir, kabar viral menyebutkan bahwa gaji anggota DPR RI mencapai Rp 100 juta per bulan atau setara dengan kenaikan Rp 3 juta per hari.
Informasi ini awalnya diungkap oleh anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyebutkan bahwa take home pay atau gaji bersih anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta setiap bulan. Kenaikan ini disebut akibat anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas, sehingga diganti dengan kompensasi uang rumah.
Namun, Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan klarifikasi terkait kabar tersebut. Menurut Puan, tidak ada kenaikan gaji anggota DPR. Yang ada adalah kompensasi penggantian uang rumah karena rumah dinas sudah dikembalikan ke pemerintah.
"Enggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja," ujar Puan seperti dikutip dari Kompas.com.
Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sementara tunjangan diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Berikut rincian gaji pokok per bulan:
Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000
Anggota DPR RI: Rp 4.200.000
Selain gaji pokok, anggota DPR menerima sejumlah tunjangan seperti:
Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok