MAKASSAR - Sebanyak 5.898 narapidana di Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Ditjenpas Sulsel), Rudy Fernando Sianturi, mengungkapkan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
"Ini tidak semerta-merta diberikan kepada para warga binaan. Mereka telah menunjukkan kelakuan baik dan mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada," ujar Rudy dalam keterangannya.
Rincian Penerima Remisi
Remisi Umum dibagi ke dalam dua kategori:
Remisi Umum I (pengurangan masa hukuman): 5.731 narapidana
Remisi Umum II (langsung bebas): 167 narapidana
Selain RU, Kanwil Ditjenpas Sulsel juga memberikan Remisi Dasawarsa kepada 7.343 narapidana, sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Rudy berharap pemberian remisi bisa menjadi momentum perubahan dan awal baru bagi para warga binaan saat kembali ke tengah masyarakat.
"Tetaplah berbuat baik dan patuh pada aturan agar bisa kembali hidup berdampingan dengan masyarakat dan memberi manfaat," tambahnya.
Kasus Napi Penerima Remisi
Remisi diberikan kepada narapidana dari berbagai jenis tindak pidana, baik umum maupun khusus: