JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan 2024 yang dilakukan secara tidak sesuai regulasi.
Dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan, sebanyak 50 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Kebijakan ini menuai sorotan karena tidak sesuai dengan prinsip pembagian kuota haji berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
KPK Dalami Unsur Persengkongkolan dan Aliran Dana
KPK menduga adanya persengkongkolan antara oknum pejabat Kementerian Agama dengan pihak travel penyelenggara haji khusus untuk melegitimasi kebijakan pembagian 50:50 tersebut. Lembaga antirasuah ini juga tengah menyelidiki dugaan aliran dana yang mengiringi terbitnya SK 130 Tahun 2024.
Dari investigasi awal, KPK mengungkap bahwa terjadi pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler ke jalur haji khusus, atau sekitar 42 persen dari kuota tambahan tersebut. Kuota ini diduga kuat dijual dengan harga jauh lebih tinggi, memberikan keuntungan besar kepada para agen travel yang terlibat.
Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp1 Triliun
Berdasarkan perhitungan awal, praktik pengalihan kuota haji ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Nilai kerugian dihitung berdasarkan selisih biaya perjalanan haji reguler dan haji khusus yang secara signifikan lebih mahal.
Tak hanya menimbulkan kerugian negara, kasus ini juga dianggap mencederai keadilan dan hak masyarakat dalam menjalankan ibadah haji secara setara dan transparan.
Rumah Gus Yaqut Digeledah