JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah melalui Pedoman Peringatan HUT RI 2025 resmi mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk menghentikan aktivitas sejenak pada 17 Agustus 2025.
Imbauan tersebut berlaku secara nasional mulai pukul 10.17–10.20 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), bertepatan dengan momen pengibaran bendera Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta.
"Segenap masyarakat diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah," tulis Kemendikdasmen dalam pedoman resminya di kemendikdasmen.go.id.
Sikap Sempurna, Sirine Penanda, dan Pengecualian Aktivitas Berisiko
Masyarakat diminta untuk berdiri tegap dalam sikap sempurna selama tiga menit. Pemerintah juga menganjurkan pimpinan satuan kerja di daerah untuk menyukseskan pelaksanaan imbauan tersebut, termasuk dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu kebangsaan dikumandangkan.
Namun, imbauan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang tengah melakukan aktivitas yang bila dihentikan bisa membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, seperti petugas medis, pekerja pabrik berisiko tinggi, dan lainnya.
Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan di Monas & Jakarta Pusat
Masih dalam suasana peringatan, masyarakat juga diundang untuk menghadiri Pesta Rakyat HUT ke-80 RI yang akan digelar di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada 17 Agustus 2025, dengan dua sesi waktu, yaitu:
Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
Pukul 16.00 s.d. 22.00 WIB
Selain itu, pemerintah juga akan menggelar acara Karnaval Bersatu Kemerdekaan mulai pukul 19.30 WIB, dengan rute spektakuler dari:
Monas → Jl. M.H. Thamrin → Bundaran Hotel Indonesia → Jl. Jenderal Sudirman