BANDA ACEH - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tengah resmi meningkat statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, Kamis (14/8/2025).
Peningkatan status kasus ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada Senin (11/8), yang juga diikuti secara virtual oleh perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri serta tim penyidik Krimsus Polda Aceh.
"Usai gelar perkara, disimpulkan dan direkomendasikan untuk menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinkes Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kombes Zulhir.
Anggaran Ratusan Kegiatan Tak Dibayar
Kasus ini mencuat setelah adanya demonstrasi dari tenaga kesehatan (nakes), PPTK, dan tenaga honorer yang menuntut hak pembayaran atas kegiatan yang telah dilaksanakan namun belum juga dibayarkan. Kegiatan tersebut berlangsung selama tahun anggaran 2022–2023 dan bersumber dari berbagai dana, termasuk:
APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten)
BOK (Bantuan Operasional Kesehatan)
DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh)
DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)
Menindaklanjuti tuntutan itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Inspektorat melakukan audit dan menemukan bahwa 47 kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan belum dibayarkan sepenuhnya. Nilai kerugian sementara mencapai Rp5.347.815.018,66.
40 Saksi Diperiksa, Dokumen Diamankan