Denpasar – Bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali, DPRD Bali secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Keputusan DPRD Bali Nomor 16 Tahun 2025, dalam Rapat Paripurna ke-34, Kamis (14/8/2025).
Perda ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran lembaga desa adat dalam penyelesaian perkara di masyarakat melalui pendekatan keadilan restoratif berbasis hukum adat.
Ketut Sumedana, Inisiator di Balik Bale Kerta Adhyaksa
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, yang juga merupakan putra daerah Bali, menjadi tokoh sentral dalam inisiatif dan pengembangan konsep Bale Kerta Adhyaksa. Ia dikenal gigih mendorong penyelesaian perkara di tingkat desa dan kelurahan berbasis nilai-nilai adat dan kearifan lokal.
Sebagai bentuk penghargaan, DPRD Bali menganugerahkan Kerthi Bali Sewaka Nugraha kepada Ketut Sumedana atas kontribusi ide dan dedikasinya dalam mewujudkan konsep ini.
"Penghargaan ini sangat istimewa, apalagi diberikan tepat di Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali. Semoga Bale Kerta Adhyaksa dapat segera diimplementasikan di seluruh kabupaten/kota di Bali," ujar Ketut usai menerima penghargaan.
Dukungan Nasional: Bale Kerta Adhyaksa Dianggap Gagasan Besar
Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, turut mengapresiasi pencapaian Ketut Sumedana. Ia menyebut Bale Kerta Adhyaksa sebagai gagasan hukum yang monumental dan strategis, selaras dengan pendekatan living law dalam sistem hukum nasional.
"Bale Kerta Adhyaksa merupakan inovasi luar biasa. Ini adalah cikal bakal penegakan hukum berbasis kearifan lokal, dan menjadi salah satu terobosan hukum bersejarah bagi bangsa," kata Yakub.
Lebih lanjut, Yakub menilai Bale Kerta Adhyaksa senafas dengan visi Astacita Prabowo, khususnya dalam reformasi hukum, membangun dari desa, dan menghadirkan keadilan sosial yang beradab.
"Jika berjalan baik, Bale Kerta Adhyaksa bisa menjadi pilot project hukum adat nasional dan mendukung keberhasilan agenda pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan," tambahnya.