Padangsidimpuan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat penegakan Perda dan Perwal pada Kamis (14/8/2025) dalam rangka menjaga estetika kota serta menekan pelanggaran peraturan daerah yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan.
Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan apel dan doa bersama di Mako 55. Tim gabungan yang terdiri dari Kabid PPUD, ASN, dan Personel Tim Gakda Satpol PP bergerak ke beberapa titik sasaran penertiban di wilayah Padangsidimpuan Utara, meliputi:
Kelurahan Timbangan (Jl. Sudirman)
Kelurahan Kayu Ombun (Jl. Sudirman)
Kelurahan Losung Batu (Jl. Simarsayang, kawasan Tor Simarsayang)
Penertiban Banner Melintang dan Tidak Sesuai Aturan
Tim Satpol PP menertibkan sejumlah banner dan reklame yang melanggar Perwal Nomor 10 Tahun 2018, khususnya terkait tata cara pemasangan reklame. Spanduk dan banner yang melintang di jalan dan diikat pada tiang-tiang telepon serta lampu jalan dianggap membahayakan pengguna jalan serta merusak estetika kota.
"Pemasangan reklame yang semrawut di badan jalan protokol kita tertibkan karena melanggar aturan dan membahayakan keselamatan warga," jelas KA Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Barang bukti banner yang ditertibkan dan diamankan ke Mako 55 antara lain:
3 buah vertical banner rokok Zetta yang diikat pada tiang telepon.