JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
"Secepatnya. Nanti akan kami jadwalkan kembali untuk pemanggilan yang bersangkutan," ujar Budi kepada wartawan.
Ahmadi Noor Supit sebelumnya tidak hadir pada pemanggilan tanggal 7 Agustus 2025 lalu. KPK menilai keterangannya penting untuk mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek iklan Bank BJB.
Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah:
Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB
Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
Suhendrik (SUH) – Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama
Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan iklan dan promosi yang merugikan keuangan negara.