MEDAN – Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara bersama elemen Serikat Pekerja dan Serikat Buruh berencana menggelar aksi rutin setiap minggu di depan Kantor Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Aksi akan dimulai pada Kamis, 28 Agustus 2025 mendatang.
Aksi ini membawa sejumlah tuntutan penting, khususnya terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumut sebesar 8,5% hingga 10,5% untuk tahun 2026, serta desakan kepada Gubernur Bobby Nasution untuk mewujudkan program perumahan murah bagi buruh.
"Kita mulai dari tanggal aksi serentak nasional. Khusus di Sumut, kita akan aksi seminggu sekali di Kantor Gubsu jika tuntutan ini tidak disahuti. Setiap Kamis, sampai ada respons nyata," kata Willy Agus Utomo, Ketua Exco Partai Buruh Sumut sekaligus Ketua FSPMI Sumut, Senin (11/8).
Willy juga menyampaikan bahwa aksi ini sekaligus membawa tuntutan nasional, yaitu:
Menghapus sistem outsourcing dan kerja kontrak,
Mendesak pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru.
Menurutnya, sejauh ini program Gubernur Sumut Bobby Nasution yang berpihak pada buruh belum terlihat jelas.
"Upah di Sumut termasuk rendah dibanding daerah industri lainnya, padahal Sumut termasuk wilayah industri besar di Indonesia," jelasnya.