Pemprov DKI Jakarta Hentikan Sistem Ganjil Genap pada 18 Agustus 2025, Cuti Bersama Hari Kemerdekaan

- Senin, 11 Agustus 2025 15:17 WIB
Ganjil genap di Jakarta 18 Agustus 2025 ditiadakan (Sumber: Instagram @dishubdkijakarta)