JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, memberikan peringatan tegas kepada para terdakwa kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (8/8/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi intervensi terhadap proses peradilan, termasuk upaya mendekati hakim.
"Kami tidak pernah meminta uang, barang, atau janji apa pun yang bisa memengaruhi putusan. Jangan menghubungi hakim, panitera, atau aparat pengadilan untuk tujuan itu," tegas Brelly di hadapan para terdakwa.
Brelly menambahkan bahwa integritas majelis hakim tidak bisa ditawar. Ia memastikan, keputusan yang akan diambil bersandar sepenuhnya pada fakta hukum di persidangan, bukan tekanan atau kepentingan dari pihak mana pun.
"Kami akan bersikap objektif, akuntabel, dan sepenuhnya berpegang pada hukum. Tidak ada relasi apa pun antara kami dengan jaksa, penasihat hukum, terdakwa, maupun keluarga mereka," imbuhnya.
Kasus Korupsi Hampir Rp 1 Triliun
Perkara ini menjerat tiga terdakwa dari PT Petro Energy yakni:
Newin Nugroho, Presiden Direktur
Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur
Jimmy Marsin, Komisaris Utama
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor oleh LPEI, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 958 miliar.
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya membeberkan sejumlah modus manipulasi laporan keuangan, penggunaan agunan fiktif, hingga pemalsuan dokumen dalam proses pengajuan kredit.