KOLTIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Salah satu tersangka utama yang ditahan adalah Bupati Koltim periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ).
Kelima tersangka keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB. Mereka tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol.
"Selanjutnya, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 hingga 27 Agustus 2025. Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan resmi.
Identitas Para Tersangka:
Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur 2024–2029
Andi Lukman Hakim (ALH) – Penanggung jawab proyek dari Kementerian Kesehatan
Ageng Dermanto (AGD) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Koltim
Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
Arif Rahman (AR) – Pihak swasta dari KSO PT PCP
Kasus Terkait Suap DAK Proyek RSUD