JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah resmi dicabut oleh pemerintah.
Langkah ini diambil untuk mempersempit ruang gerak Harun yang buron sejak 2020 dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pencabutan paspor tersebut merupakan bagian dari strategi untuk mempercepat penangkapan tersangka.
"Supaya jika berada di dalam negeri, dia tidak bisa keluar. Kalau di luar negeri, pencarian juga lebih mudah dilakukan," ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (5/8/2025).
KPK juga akan memeriksa lebih lanjut detail waktu pencabutan paspor tersebut. Menurut Budi, kebijakan ini adalah bagian dari langkah sistematis untuk mengejar dan menangkap buronan.
"Pencabutan paspor ini bagian dari kebutuhan untuk mempermudah pencarian DPO," imbuhnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/8/2025).
Buron Sejak 2020
Harun Masiku resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020, setelah mangkir dari pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan suap PAW DPR 2019–2024. Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka lainnya dalam kasus ini.
Tersangka Awal (9 Januari 2020):
Harun Masiku (pemberi suap/DPO)