JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tidak melanggar hukum, meskipun perkara dugaan korupsi yang menjeratnya belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Jumat malam (1/8/2025).
"Baik amnesti maupun abolisi yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan, tidak ada aturan yang menyebut harus menunggu inkrah. Itu murni hak prerogatif presiden," jelas Supratman.
Keppres Sudah Terbit, 1.178 Orang Terima Amnesti
Dalam kesempatan itu, Supratman mengungkapkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti telah resmi ditandatangani Presiden RI pada 1 Agustus 2025. Dari total 1.178 orang penerima amnesti, nama Hasto Kristiyanto termasuk di dalamnya. Selain itu, juga terdapat pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
"Jangan dipersempit pada satu kasus saja. Ini bagian dari proses politik dan konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954," tambah Supratman.
Hak Konstitusional Presiden
Supratman menegaskan bahwa amnesti dan abolisi adalah instrumen konstitusional, bukan pelanggaran hukum. Ia mengajak publik untuk memahami konteks secara utuh dan tidak hanya melihat dari perspektif hukum pidana semata.
"Saya berharap diskusi kita tidak lagi mempersoalkan soal kenapa. Karena itu juga merupakan hak prerogatif presiden yang sah, dan diatur dalam undang-undang," tegasnya.
Latar Belakang Kasus