Menkumham Tegaskan Amnesti untuk Hasto Sah: “Tak Perlu Tunggu Inkrah, Itu Hak Prerogatif Presiden”

- Jumat, 01 Agustus 2025 22:39 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan keterangan pers terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (1/8/2025).(f:kumparan)