MALANG — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi mencabut paspor milik Riza Chalid, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Pencabutan dilakukan karena Riza diduga kabur ke luar negeri saat proses hukum terhadap dirinya mulai berjalan.
"Sudah kami cabut paspornya," kata Menteri Agus usai kunjungan kerja di Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Selasa (29/7/2025).
Sudah di Malaysia Sejak Februari 2025
Berdasarkan hasil pemantauan keimigrasian, Riza Chalid diketahui telah berada di Malaysia sejak Februari 2025, bertepatan dengan jadwal pemeriksaan pertamanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Riza diduga mangkir dari panggilan penyidik dan memilih melarikan diri ke luar negeri.
"Dari Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan berada di Malaysia," jelas Agus.
Pihak Kemenimipas saat ini sedang menjalin komunikasi dan negosiasi dengan otoritas Imigrasi Malaysia. Namun, menurut Agus, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pemulangan Riza karena keterbatasan yurisdiksi.
"Kami lagi membangun kerja sama dengan teman-teman di sana. Mudah-mudahan ada niat baik dari Pemerintah Malaysia untuk membantu pengembalian Riza Chalid," ujarnya.
Korupsi Migas Rp285 Triliun: Riza dan Anak Jadi Tersangka
Riza Chalid merupakan beneficial owner dari dua perusahaan besar yang terlibat dalam kasus ini, yakni PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia diduga mendapat keuntungan tidak sah dari skema pengelolaan minyak mentah dan produk kilang antara tahun 2018 hingga 2023.
Tak hanya Riza, Kejagung juga menetapkan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai tersangka dalam kapasitas yang sama.