JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Muhammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS 2018–2023, mangkir dari pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada Kamis (24/7/2025).
"Yang bersangkutan sudah dipanggil pada Kamis kemarin. Namun, info dari penyidik, beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini sedang mengagendakan pemanggilan kedua untuk Riza Chalid. Ketika ditanya soal kemungkinan upaya paksa, Anang menyebut pihaknya akan mengikuti mekanisme hukum acara.
"Kami panggil dulu sesuai prosedur. Setelah itu, baru kami akan mengambil langkah-langkah hukum lanjutan jika diperlukan," kata Anang.
Riza Chalid, yang merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak, termasuk dari delapan tersangka baru dalam kasus besar yang menimbulkan kerugian negara.
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa berdasarkan data perlintasan sistem aplikasi V4.0.4 Imigrasi, Riza tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, dan hingga kini belum kembali.
Sebelumnya, sempat beredar dugaan bahwa Riza berada di Singapura. Namun, hasil koordinasi dengan Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura menyebut bahwa yang bersangkutan terakhir kali masuk Singapura pada Agustus 2024 dan datang sebagai pengunjung, bukan pemegang izin tinggal tetap.
Pihak Kejaksaan kini bekerja sama dengan Imigrasi dan aparat di Malaysia untuk memantau keberadaan Riza Chalid. Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas jika mangkir terus berlanjut.*
(at/j006)