Lamongan — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp 12,47 triliun. Pada Rabu, 23 Juli 2025, KPK memeriksa lima kepala desa dan satu pihak swasta di Polres Lamongan sebagai saksi.
Mereka yang diperiksa adalah:
Kepala Desa Menongo (MUL)
Kepala Desa Sukolilo (ML)
Kepala Desa Banjargandang (SH)
Kepala Desa Gedangan (SUL)
Kepala Desa Daliwangun (MY)
Satu pihak swasta berinisial SUY
"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam aliran dana hibah," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022, yang ditujukan untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) namun disinyalir dimanipulasi.