JAKARTA -Program Dana Desa menjadi salah satu instrumen vital dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sejak resmi bergulir pada 2015.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana tersebut bersumber dari APBN dan dikelola melalui alur yang transparan dan akuntabel.
Namun, masyarakat kerap bertanya: Siapa yang sebenarnya berwenang mencairkan Dana Desa? Pertanyaan ini dianggap penting, mengingat transparansi dan pengawasan publik terhadap dana ini berperan langsung dalam keberhasilan pembangunan desa.
Menjawab hal itu, Ketua Umum GEMMA PETA Indonesia, Baron Harahap, memberikan penjelasan komprehensif mengenai struktur kewenangan, regulasi, hingga mekanisme pencairan Dana Desa.
Dana Desa, Potensi Besar yang Harus Diawasi Publik
Menurut Baron, alokasi Dana Desa yang setiap tahunnya terus meningkat harus dibarengi dengan keterbukaan informasi dan pengawasan yang ketat dari masyarakat.
"Undang-undang dan peraturan yang ada memang bagus di atas kertas. Tapi dalam praktiknya, cita-cita undang-undang tersebut masih jauh dari kenyataan," ujar Baron.
Pada tahun 2024, pemerintah telah menganggarkan Rp71 triliun untuk lebih dari 74.000 desa di Indonesia. Besarnya anggaran ini menjadi alasan utama pentingnya partisipasi publik dalam mengawal proses pencairan dan penggunaannya.
Tiga Tingkatan Pencairan Dana Desa
Berikut alur pencairan Dana Desa dari pusat hingga ke tingkat desa: