JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023.
Hari ini, penyidik memanggil Kepala Divisi Hukum Bank BJB sebagai saksi kunci dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp222 miliar tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BPS sebagai Kepala Divisi Hukum Bank BJB," ujarnya saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (21/7/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi BPS merujuk pada Boy Pandji Soedrajat, yang menjabat sebagai Kadiv Hukum Bank BJB.
Rangkaian Penyidikan: Panggilan Berlanjut
Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya pada 17 April 2025, KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat dan pegawai Bank BJB, termasuk:
Dadang Hamdani Djumyat, mantan Kepala Grup Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya (2017–2022)
Wijnya Wedhyotama, pegawai pengawasan pengadaan
Roni Hidayat Ardiansyah, Manajer Keuangan Internal
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan