JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga turut menerima aliran dana hasil dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Hal ini diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7). Ia menyebut dana yang diterima ke-85 pegawai itu mencapai Rp 8,94 miliar, di luar total Rp 53,7 miliar yang diterima oleh para tersangka dan pegawai Direktorat PPTKA selama periode 2019–2024.
"Uang tersebut dibagikan atas perintah SH dan HY kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA," ujar Setyo.
Dana itu, kata Setyo, sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pegawai, serta untuk pembagian berkala yang disebut sebagai "uang dua mingguan".
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya ditahan hari ini, yaitu:
Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023
Haryanto – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025
Wisnu Pramono – Direktur PPTKA 2017–2019
Devi Angraeni – Direktur PPTKA 2024–2025
Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 5 Agustus 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yang belum ditahan adalah:
Gatot Widiartono – Koordinator Analisis & PPTKA 2021–2025