JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan 1,2 juta unit Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022. Proyek raksasa dengan nilai anggaran mencapai Rp9,3 triliun ini kini menyeret nama dua perusahaan besar: Google dan Telkom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pada Kamis (17/7/2025), pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap kedua perusahaan tersebut sebagai saksi.
"Hari ini terjadwal dari dua perusahaan, yaitu Google dan Telkom," kata Anang di kantor Kejagung, Jakarta.
Menurut Anang, Kejagung ingin menggali lebih dalam soal peran dan investasi Google dalam proyek pengadaan Chromebook berbasis Chrome OS yang dinilai tidak cocok untuk kondisi geografis Indonesia, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Sementara pihak Google telah hadir memenuhi panggilan, Telkom belum memberikan konfirmasi hingga siang hari.
Proyek distribusi Chromebook ini ditujukan untuk sekolah-sekolah mulai dari tingkat PAUD hingga SMA di berbagai daerah Indonesia. Namun, menurut Kejagung, pelaksanaan proyek ini gagal karena perangkat berbasis Chrome OS membutuhkan koneksi internet stabil yang tidak tersedia di banyak wilayah 3T.
"Ini proyek raksasa yang tidak tepat sasaran. Perangkat tidak bisa digunakan optimal karena ketergantungan pada internet," ujar salah satu sumber penyidik.
Sudah Empat Tersangka, Potensi Bertambah
Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni:
Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek)
Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek)
Ibrahim Arief (konsultan teknologi Kemendikbudristek)