TAPSEL - Sebuah pemandangan ganjil menarik perhatian masyarakat dan awak media di Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan pada Rabu (16/7/2025).
Bendera Merah Putih yang semestinya berkibar di tiang utama tampak tidak dikibarkan, menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur simbol negara.
Ketidakhadiran bendera di kantor pemerintahan menjadi sorotan serius, mengingat pengibaran Bendera Merah Putih bukan hanya sekadar rutinitas, melainkan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa:
"Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam."
Bendera Merah Putih sebagai lambang kedaulatan dan identitas nasional wajib dikibarkan di seluruh kantor instansi pemerintahan, termasuk kantor kepala daerah.
Penjelasan Pemkab: Tiang Bendera Rusak Diterpa Angin
Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim), M. Yusuf Nasution, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan singkat bahwa tiang bendera mengalami kerusakan.
"Lagi diperbaiki bang, semalam rusak kena angin kencang," tulisnya.
Meski demikian, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai sejak kapan bendera tidak dikibarkan dan mengapa belum segera dilakukan upaya sementara seperti penggunaan tiang cadangan.