Amnesty International Tuduh Israel Lakukan Genosida Terhadap Warga Palestina di Gaza

Redaksi - Sabtu, 07 Desember 2024 12:15 WIB

GAZA- Amnesty International mengeluarkan tuduhan serius terhadap Israel, menuduh negara tersebut melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Tuduhan ini dikeluarkan berdasarkan temuan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida 1948, yang mencakup serangkaian tindakan yang dianggap bertujuan untuk menghancurkan kelompok etnis atau nasional tertentu. Tuduhan ini muncul setelah serangkaian serangan yang dimulai pada 7 Oktober 2023 antara Israel dan kelompok militan Hamas.

Laporan Amnesty International menyebutkan bahwa Israel telah melanggar tiga dari lima elemen genosida yang ditetapkan oleh hukum internasional, yakni:

Membunuh anggota suatu kelompokMenimbulkan kerusakan fisik atau mental yang seriusMenciptakan kondisi kehidupan yang dapat menghancurkan kelompok tersebut

Amnesty menyoroti beberapa kebijakan yang dianggap sebagai tindakan genosida, termasuk pemblokiran pasokan air, bahan bakar, dan bantuan kemanusiaan ke Gaza. Hal ini, menurut laporan, telah menyebabkan penderitaan yang mendalam bagi warga sipil Palestina. Selain itu, penggunaan kelaparan sebagai senjata perang dan serangan yang menghancurkan rumah sakit, fasilitas medis, lahan pertanian, dan infrastruktur publik juga disebut sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menghapus keberadaan rakyat Palestina.“Israel telah melakukan serangkaian tindakan yang tidak hanya menghancurkan kehidupan manusia, tetapi juga bertujuan untuk merusak keberadaan kelompok Palestina secara keseluruhan,” kata Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International.

Laporan ini mendapat dukungan dari sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional, termasuk Al-Haq, Al-Mezan, dan Pusat Hak Konstitusional (CCR) di Amerika Serikat, yang menilai bahwa risiko genosida terhadap warga Palestina sangat nyata. Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, juga menyatakan bahwa tindakan Israel merupakan bagian dari kolonialisasi pemukiman yang lebih luas, yang telah berlangsung selama beberapa dekade.”Ini bukan sekadar perang, ini adalah upaya untuk menghancurkan suatu bangsa,” ungkap Albanese dalam pernyataan terpisah.Sebanyak 14 negara, termasuk Belgia, Kolombia, Turkiye, dan Mesir, telah bergabung dalam gugatan yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ). Gugatan ini menuntut agar Israel segera menghentikan segala tindakan yang bisa dianggap sebagai genosida terhadap Palestina dan memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza.Namun, meskipun Mahkamah Internasional telah mengeluarkan perintah agar Israel mematuhi hukum internasional, negara tersebut belum menunjukkan niat untuk mematuhi perintah tersebut. Bahkan, serangan terhadap pekerja kemanusiaan yang berusaha memberikan bantuan ke Gaza terus berlangsung, memperburuk situasi kemanusiaan yang semakin kritis.(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Selasa 11 Agustus 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan

Nasional

Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII, Titip Nama Baik Kota

Nasional

Prabowo Puncaki Survei IPO, PKS Tegaskan Ogah Pusingkan Pilpres 2029 dan Pilih Fokus Urus Rakyat

Nasional

Ekonomi RI Melaju 5,29 Persen, Kepala Bakom: Kualitasnya Kian Terasa

Nasional

Amplop Menhut Raja Juli Diusut KPK, Ada Selisih Ribuan Dolar Singapura yang Hilang

Nasional

"Saya Kejar Sampai Dapat!" Kapolda Aceh Nyatakan Perang Lawan Narkoba