JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Salah satu nama yang paling menyita perhatian adalah pengusaha Mohammad Riza Chalid, yang kini resmi menyandang status tersangka.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam (10/7/2025).
Riza Chalid, yang dikenal sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak, disebut telah tiga kali mangkir dari pemeriksaan Kejagung. Saat ini, keberadaan Riza dilaporkan berada di Singapura, dan Kejagung telah menjalin koordinasi dengan otoritas hukum di sana untuk menempuh langkah-langkah hukum selanjutnya.
"Kami sudah bekerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura, dan telah menempuh langkah-langkah untuk mendatangkan yang bersangkutan," kata Abdul Qohar.
Intervensi Kebijakan Pertamina dan Kerugian Rp 285 Triliun
Riza Chalid diduga kuat terlibat dalam intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina bersama beberapa tersangka lainnya, di antaranya Hanung Budya (mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina), Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo.
Dalam kasus ini, mereka disebut menyusun skema kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang tidak dibutuhkan Pertamina, menghapus skema kepemilikan aset, dan menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi—yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.
Angka ini jauh melonjak dibandingkan perhitungan sebelumnya yang hanya menyentuh Rp 193,7 triliun.
"Berdasarkan perhitungan pasti, total kerugian negara saat ini mencapai Rp 285.017.731.964.389," ungkap Qohar.
18 Orang Tersangka, Termasuk Anak Riza Chalid
Penetapan Riza Chalid memperpanjang daftar tersangka menjadi 18 orang. Ironisnya, anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.