JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah adanya penangkapan seorang Kapolres dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu.
Melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, KPK menyatakan bahwa informasi yang menyebut adanya perwira polisi berpangkat Kapolres turut diamankan adalah tidak benar alias hoaks.
"Sedangkan RY dan TAU statusnya sebagai saksi yang juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Budi Prasetyo, Minggu (6/7/2025).
Pernyataan ini sekaligus meluruskan isu yang beredar di masyarakat maupun media sosial yang menyebut adanya keterlibatan pejabat Polri dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan tersebut.
Ketua Umum GEMMA PETA INDONESIA, Baron Harahap, juga ikut mengonfirmasi bahwa tujuh orang yang dibawa ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu Deli Serdang pada Jumat malam (27/6) dan Sabtu dini hari (28/6) adalah sebagai berikut:
Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara
Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK
M. Akhirun Efendi alias Kirun – Direktur Utama PT DNG
M. Rayhan – Direktur PT RN
M. Ryan – Staf PNS Dinas PUPR Sumut
TAU – Staf Kirun di PT DNG
Topan Ginting – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut