JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi isu liar yang beredar di masyarakat.
"RY dan TAU statusnya sebagai saksi, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Budi, Minggu (6/7), dalam keterangan kepada media.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap tujuh orang. Lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya yakni ASN berinisial RY dan staf tersangka KIR berinisial TAU hanya berstatus saksi.
Budi menjelaskan kronologi penangkapan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, KPK menangkap HEL, RES, KIR, RAY, RY, dan TAU, kemudian mereka dibawa ke Jakarta pada Jumat malam (27/6). Pada tahap kedua, penyidik menangkap TOP dan membawanya ke Jakarta keesokan paginya, Sabtu (28/6).
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan, yang terbagi ke dalam dua klaster:
Para Tersangka:
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut/PPK
Heliyanto (HEL) – PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Dirut PT DNG
M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT RN
Dugaan Peran Para Tersangka: