MEDAN -Pasca OTT terhadap Kadis PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Ginting oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sorotan publik kini mengarah pada sejumlah proyek infrastruktur di Kota Medan. Salah satunya adalah pengerjaan proyek saluran drainase (U-Ditch) di Jalan Gaperta Ujung yang tidak dilengkapi plang informasi proyek sebagaimana diatur dalam regulasi keterbukaan publik.
Pantauan wartawan di lapangan pada Rabu (2/7/2025), proyek saluran air tersebut berjalan tanpa menyertakan papan informasi yang seharusnya mencantumkan detail proyek, seperti nomor kontrak, nilai proyek, jangka waktu pelaksanaan, dan pelaksana kegiatan. Padahal, aturan itu jelas tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. No. 70 Tahun 2012.
Lebih memprihatinkan lagi, salah satu U-Ditch yang sudah dipasang ditemukan dalam kondisi pecah tepat di depan Restoran Gacoan. Menurut keterangan pihak restoran, saluran beton tersebut sudah pecah sebanyak tiga kali dan terus diganti oleh pengelola proyek. Namun pada kerusakan ketiga, pihak proyek justru meminta restoran menanggung biaya penggantian sendiri.
Pihak Gacoan menambahkan, pecahnya U-Ditch terjadi ketika kendaraan angkut barang jenis pick-up dengan tonase 3 ton melintasi saluran. Ini menimbulkan dugaan bahwa material yang digunakan dalam proyek ini tidak sesuai standar dan minim kekuatan penopang seperti besi beton.
Belum adanya plang proyek dan buruknya kualitas pemasangan U-Ditch memunculkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini. Hingga berita ini diturunkan, Plt. Kadis PUPR Sumut, Gibson Panjaitan, yang dikonfirmasi terkait hal ini, belum memberikan tanggapan resmi.
Pengabaian terhadap keterbukaan informasi dan indikasi rendahnya kualitas material proyek menjadi perhatian serius masyarakat. Terlebih, proyek ini berada di bawah pengawasan Dinas PUPR Sumut yang saat ini tengah diterpa badai kasus korupsi.
Masyarakat dan berbagai pihak mendesak agar KPK dan Pemprov Sumatera Utara segera menyelidiki proyek-proyek yang berpotensi menjadi ladang korupsi, serta memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*