SUMUT -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak dapat diintervensi dalam menangani perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp 231,8 miliar.
Termasuk, terkait kemungkinan pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Penegasan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Hal tersebut menjawab desakan sejumlah pihak, termasuk dari ICW, yang meminta agar Bobby segera diperiksa.
"Tim masih melakukan pendalaman terhadap setiap informasi dan keterangan, baik dari pemeriksaan pasca-OTT maupun hasil penggeledahan," jelas Budi.
Menurutnya, penyidik akan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui konstruksi perkara tanpa tekanan atau pengaruh dari luar.
"Apabila dibutuhkan informasi dan keterangannya, maka penyidik tentu akan melakukan pemanggilan," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, dan menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar serta dua pucuk senjata api. Topan kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, termasuk dua kontraktor dari pihak swasta.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal, Sumut, pada 26 Juni 2025 lalu. Proyek yang jadi objek kasus ini senilai Rp 231,8 miliar, dengan dugaan pengaturan proyek serta fee yang mencapai Rp 8 miliar untuk para pejabat yang terlibat.
KPK menyebut tidak tertutup kemungkinan memanggil pejabat daerah lain yang dinilai mengetahui alur dugaan suap tersebut, termasuk Bobby Nasution.
Namun, proses akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan karena tekanan publik atau politik.*
(bs/j006)