BENGKULU -Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Bengkulu mengancam akan melaporkan masalah ketidakpastian pembayaran uang perjalanan dinas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ancaman ini disampaikan setelah dana perjalanan dinas yang seharusnya dibayarkan tidak kunjung diterima.
Perwakilan ASN, Oyon Sofyansori, mengungkapkan bahwa besaran dana perjalanan dinas yang belum dibayarkan berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per ASN. “Jumlahnya beragam masing-masing ASN. Kalau saya Rp 4 juta belum dibayarkan sejak Mei 2024,” ungkap Oyon saat ditemui di kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada Jumat (31/1/2025).
Penelusuran media menunjukkan bahwa penundaan pembayaran biaya perjalanan dinas ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Oyon juga menambahkan bahwa masalah ini sudah terjadi sejak Juni 2024, dan jumlah ASN yang belum dibayar bisa mencapai seratusan orang. Ia mengungkapkan bahwa pihak Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu terus berjanji untuk membayarkan, namun setiap kali tanggal yang dijanjikan tiba, pembayaran selalu molor.
“Janjinya molor terus, terakhir janjinya hari ini, Jumat (31/1/2025), namun sampai sore ini ternyata tidak juga dibayarkan,” sebut Oyon. Ia menegaskan bahwa para ASN akan terus mengupayakan agar hak mereka dibayarkan, baik melalui dialog maupun langkah hukum. “Apabila tidak kunjung dibayarkan, maka kami akan melaporkan ke penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, belum memberikan tanggapan terkait masalah ini ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com melalui telepon dan pesan singkat. (kmps) (n/014)