MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Bobby menyatakan siap memenuhi panggilan jika diperlukan dalam proses hukum.
"Namanya proses hukum, kita bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang," ujar Bobby Nasution saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025).
Pernyataan ini disampaikan Bobby menanggapi langkah KPK yang menyatakan akan menelusuri seluruh aliran dana dalam kasus dugaan suap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
Ia menegaskan bahwa seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut harus bersedia memberikan keterangan apabila ditemukan adanya indikasi aliran uang.
"Kalau ada aliran uangnya, ya semua di Pemprov harus memberikan keterangan. Bukan hanya ke sesama, tapi ke bawahan atau ke atasan juga," tambah Bobby.
Namun, saat ditanya lebih lanjut apakah dirinya menerima aliran dana dari kasus tersebut, Bobby memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
"Tudingan itu kita tunggu saja lewat proses hukum," ucapnya singkat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam dua OTT berbeda di Sumut, yang semuanya berkaitan dengan proyek pembangunan jalan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya tengah melakukan penelusuran menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat lainnya.
"Kami mengikuti aliran uang. Kalau memang sampai ke siapa pun, kepala dinas lain, gubernur, kami akan minta keterangan. Tidak ada yang dikecualikan," tegas Asep dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
Selain potensi aliran uang, KPK juga akan mendalami dugaan perintah atau intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan proyek.