JAMBI - Aksi unjuk rasa kembali menggema di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Kali ini, desakan datang dari Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (MAPPAN), Awaluddin Hadi Prabowo, yang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023.
Dalam orasinya saat aksi damai di depan Kejati Jambi, Awaluddin menegaskan bahwa dugaan korupsi tersebut bukanlah perkara kecil karena menyangkut anggaran negara dengan nilai mencapai Rp 2,1 miliar.
"Kami minta Kejari Tebo serius mengusut kasus ini. Informasi yang kami terima, ada 14 paket pekerjaan di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tebo TA 2023 yang diduga kuat bermasalah dan merugikan keuangan negara," tegas Awaluddin.
Kejari Tebo Diminta Segera Tetapkan Tersangka
Menurut Awaluddin, tim Pidana Khusus Kejari Tebo disebut telah membuka penyelidikan awal (lidik), namun hingga kini belum ada kepastian hukum. Ia mendesak agar Kejari segera menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan (sidik) bila alat bukti dan unsur pidana telah terpenuhi.
"Jangan sampai perkara ini berlarut. Kalau alat bukti dan unsur pasalnya jelas, segera tetapkan tersangka! Ini bentuk keadilan yang harus ditegakkan," tambahnya.
LSM Mappan: Publik Berhak Tahu dan Awasi
LSM Mappan juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Sebagai lembaga kontrol sosial yang konsisten mengawal anggaran negara, Mappan menilai publik berhak mendapatkan kejelasan atas dugaan penyelewengan dana tersebut.
"Uang negara itu uang rakyat. Kalau sampai terjadi kerugian negara, masyarakat Tebo yang paling dirugikan karena seharusnya uang itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas umum," kata Awaluddin.
14 Paket Proyek Diduga Bermasalah
Berdasarkan hasil investigasi dan laporan yang dihimpun oleh tim Mappan, setidaknya terdapat 14 paket proyek di Bidang Bina Marga yang diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi atau berpotensi fiktif. Hal ini kemudian menjadi dasar LSM Mappan mendesak Kejari Tebo agar membuka penyidikan secara menyeluruh.
"Kami minta Kejari Tebo tidak tebang pilih. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum, baik dari pihak internal Dinas PUPR maupun kontraktor pelaksana proyek," pungkasnya.