JAKARTA -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi serius maraknya kabar soal penjualan pulau di Indonesia, khususnya empat pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang diiklankan melalui situs luar negeri.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang boleh dimiliki secara pribadi secara utuh.
"Intinya, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan," tegas Bima Arya saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).
Bima menjelaskan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, kepemilikan lahan di sebuah pulau dibatasi dengan proporsi tertentu, yakni maksimal 70 persen dari luas pulau, itupun dengan izin dan pengawasan ketat.
Pulau Bisa Disewakan, Bukan Dijual
Menurut Bima, meski kepemilikan penuh dilarang, penyewaan lahan atau hak pengelolaan untuk investasi masih dimungkinkan, tentu saja dengan syarat sesuai peraturan dan tidak melanggar kedaulatan wilayah.
"Pulau atau lahan itu bisa saja disewakan, tapi ada aturannya seperti tadi proporsinya. Tidak bisa seluruhnya, karena menyangkut kedaulatan negara," tambahnya.
Kemendagri akan segera melakukan inventarisasi dan peninjauan hukum terhadap wilayah-wilayah pulau kecil yang berpotensi disalahgunakan, guna memperkuat perlindungan hukum dan mencegah eksploitasi ilegal.
Pulau Anambas Diiklankan di Situs Asing
Isu ini mencuat setelah situs asing Private Islands Online, yang berbasis di Kanada, mempromosikan empat pulau tropis di Anambas dengan total luas mencapai 159 hektar. Dalam deskripsinya, situs itu menyebut pulau-pulau tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi resor mewah dengan akses pantai pribadi, laguna alami, dan investasi melalui skema kepemilikan saham.
Bahkan, dalam iklan disebutkan bahwa pulau-pulau itu sedang dipersiapkan untuk masuk ke dalam skema Penanaman Modal Asing (PMA).