PADANGSIDIMPUAN — Praktisi hukum Zulham Efendi Harahap, S.H., M.H., angkat bicara terkait polemik kepemilikan empat pulau di wilayah perbatasan Aceh Singkil dan Sumatera Utara.
Ia menekankan pentingnya menghormati sejarah, hukum, dan kesepakatan yang telah lama disepakati oleh para pemimpin terdahulu.
Zulham, yang berasal dari suku Batak dan lahir di Takengon, Aceh Tengah, menjelaskan bahwa konflik serupa pernah memanas pada awal 1990-an, tepatnya saat Raja Inal Siregar menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara dan Ibrahim Hasan sebagai Gubernur Aceh.
"Ketegangan ini sudah pernah terjadi pada tahun 1990–1992. Saat itu, konflik berhasil diredam melalui Resolusi Batas Wilayah yang difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri Rudini," ujar Zulham, Minggu, 15/6/2025.
Empat pulau yang jadi sengketa.
Empat Poin Krusial Resolusi 1992
Zulham memaparkan bahwa kesepakatan yang tercapai pada 1992 mencakup empat poin penting, yaitu:
- Keempat pulau diakui sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
- Provinsi Sumut tidak lagi berhak mengklaim atau mengeluarkan izin usaha di wilayah tersebut.