Mahasiswa Aceh Unjuk Rasa Tolak Empat Pulau Masuk Sumut, MoU Helsinki Disinggung

Adelia Syafitri - Jumat, 13 Juni 2025 21:48 WIB
Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025). (foto: ig @kabarone.aceh)

JAKARTA — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).

Mereka menyuarakan penolakan atas keputusan pemerintah pusat yang mengalihkan pengelolaan empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, ke wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dalam orasinya, para mahasiswa menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu ketegangan dan konflik horizontal, mengingat status wilayah tersebut masih bersengketa dan memiliki nilai historis serta emosional bagi masyarakat Aceh.

"Agar tidak semena-mena dengan Aceh. Ini gampang sekali menjadi pemicu di lapangan, pemicu di daerah. Itu wilayah konflik saudara-saudaraku," ujar salah satu orator dari atas mobil komando.

Para peserta aksi juga mengingatkan pemerintah, khususnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, agar tidak mengabaikan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang diteken pada 15 Agustus 2005 di Finlandia.

"Masyarakat Aceh pernah berperang untuk menuntut keadilan dan kemerdekaan. Kami sudah menikmati perdamaian selama hampir dua dekade. Jangan terusik lagi," lanjut sang orator dengan suara lantang.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan utama:

- Mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal.

- Meminta Gubernur Aceh dan DPRA segera mengambil sikap tegas atas status empat pulau tersebut.

- Menuntut pencabutan Surat Keputusan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Aceh.

Menanggapi polemik ini, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menegaskan bahwa Aceh memiliki bukti kuat yang menunjukkan keempat pulau tersebut secara historis berada dalam wilayah Aceh.

"Empat pulau itu sejak zaman dahulu kala adalah bagian dari Aceh. Kami punya bukti dan data kuat soal itu," tegas Muzakir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/6/2025).


Editor
: Adelia Syafitri

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Yang Berbahaya Bukan Benderanya

Nasional

Gubernur Aceh Minta Revisi UUPA Demi Cegah Potensi Konflik di Masa Depan

Nasional

Acara Pengukuhan DPW PKB Aceh, Wagub Aceh: "Bersama Membangun Aceh ke Arah yang Lebih Baik"

Nasional

Mualem Tegaskan Revisi UUPA Harus Sesuai MoU Helsinki

Nasional

JK Tegaskan Penyebab Konflik Aceh Bukan Syariat, Melainkan Ketimpangan Ekonomi

Nasional

Wali Nanggroe Temui Mendagri Bahas Dana Otsus dan Arah Pembangunan Aceh