RAJA AMPAT PAPUA -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan langsung ke tambang nikel yang dikelola PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Sabtu (7/6/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk melihat situasi operasional tambang sekaligus menindaklanjuti keresahan publik terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata Raja Ampat.
"Saya datang ke sini untuk mengecek langsung kepada seluruh masyarakat, dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi. Hasilnya nanti akan dicek oleh tim saya, inspektur tambang," ujar Bahlil.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, yang mendampingi Bahlil, menyampaikan bahwa hasil tinjauan awal tidak menemukan masalah signifikan di area tambang. "Kita lihat dari posisi atas tadi, sedimentasi di pesisir juga tidak ada. Secara keseluruhan, tambang ini tidak ada masalah," kata Tri.
Meski demikian, Kementerian ESDM telah menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Raja Ampat.
Hasil evaluasi akan menjadi dasar rekomendasi bagi Menteri ESDM untuk mengambil keputusan lebih lanjut.
Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), I Dewa Wirantaya, menegaskan bahwa PT Gag Nikel sebagai anak perusahaan Antam wajib menjalankan prinsip pertambangan yang baik, dengan mematuhi semua prosedur teknis dan peraturan lingkungan yang berlaku.
"Kami melakukan ketaatan reklamasi, pengelolaan air limpahan tambang, dan sebagainya. Kami berharap kehadiran PT Gag Nikel dapat memberikan nilai tambah, tidak hanya sebagai bisnis tapi juga bagi masyarakat di Pulau Gag," ujar Dewa.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM memutuskan menghentikan sementara operasi PT Gag Nikel sebagai respons atas pengaduan masyarakat terkait dampak aktivitas tambang terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.
Selain PT Gag Nikel, terdapat lima perusahaan tambang di Raja Ampat, namun hanya PT Gag Nikel yang aktif memproduksi nikel dan berstatus kontrak karya.*
(km/j006)