JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemerasan terkait pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
Pengumuman ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
"Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia melalui pengurusan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)," jelas Budi.
Daftar 8 Tersangka Suap TKA di Kemnaker:
Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK 2020–2023
Haryanto – Direktur PPTKA 2019–2024, kini Staf Ahli Menaker
Wisnu Pramono – Direktur PPTKA 2017–2019
Devi Angraeni – Direktur PPTKA 2024–2025
Gatot Widiartono – Koordinator Analisis PPTKA 2021–2025
Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline dan Verifikator RPTKA