JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menepis kabar yang beredar tentang dirinya yang akan mundur dari jabatan.
Ia menegaskan isu tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa keputusan terkait jabatan adalah hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
"Enggak, Kapuspenkum sudah bilang, enggak ada saya mundur," ujar Burhanuddin, Kamis (5/6/2025).
Menanggapi spekulasi mundurnya dari posisi Jaksa Agung, Burhanuddin kembali menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat di jajaran Kejaksaan Agung adalah kewenangan penuh presiden.
"Apa pun itu, itu hak prerogatifnya presiden. Jadi, kalau saya mundur enggak ada," katanya.
Isu pergantian Jaksa Agung mencuat di tengah polemik penjagaan TNI di sejumlah kantor Kejaksaan yang sempat menjadi sorotan publik.
ST Burhanuddin sendiri dilantik menjadi Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo sejak Oktober 2019, setelah purnatugas dari kariernya di Kejaksaan RI pada 2014.
Selama berkarier, Burhanuddin pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Sulawesi Selatan dan Barat, serta terakhir sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Kembalinya Burhanuddin ke jajaran pimpinan Kejaksaan Agung pada 2019 menjadi tonggak penting dalam kepemimpinannya yang fokus pada reformasi dan penegakan hukum.*
(oz/a008)