Jakarta – Rukun Tetangga (RT) memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat Indonesia. Salah satu tanggung jawab besar yang diemban Ketua RT adalah mengurus administrasi kependudukan, memelihara ketertiban lingkungan, serta menyelesaikan perselisihan di tingkat masyarakat. Berikut adalah rincian gaji Ketua RT di beberapa kota besar di Tanah Air:
JakartaGaji Ketua RT di Jakarta pada 2025 tetap sebesar Rp 2.000.000 per bulan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018.
BekasiDi Bekasi, Ketua RT menerima Rp 416.000 per bulan. Ini merupakan bagian dari bantuan operasional sebesar Rp 5.000.000 per tahun yang ditetapkan dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
BandungDi Bandung, Ketua RW menerima Rp 300.000 per bulan, termasuk dengan fasilitas BPJS Kesehatan, berdasarkan program Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna.
SemarangDi Semarang, gaji Ketua RT pada 2023 diperkirakan mencapai Rp 1.000.000 per bulan, setelah sebelumnya hanya Rp 600.000 pada 2022.
YogyakartaKetua RT di Yogyakarta menerima Rp 250.000 per bulan, berdasarkan Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022.
Jawa TengahMisalnya di Magelang, Ketua RT menerima Rp 300.000 per bulan, sesuai dengan Peraturan Walikota Magelang Nomor 63 Tahun 2022.
MakassarDi Makassar, gaji Ketua RT bervariasi berdasarkan kinerja. Ketua RT dengan pencapaian kinerja tertinggi bisa menerima hingga Rp 2.000.000 per bulan, sementara yang paling rendah mendapatkan Rp 500.000.
PontianakKetua RT di Pontianak menerima Rp 125.000 per bulan, berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022.
RiauDi Pekanbaru, Ketua RT mendapatkan honor sebesar Rp 500.000 per bulan, sesuai dengan informasi yang dilansir dari situs resmi Pemerintah Kota Pekanbaru.
PadangDi Padang, Ketua RT menerima Rp 245.000 per bulan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015.
ProbolinggoKetua RT di Probolinggo menerima Rp 180.000 per bulan, sesuai dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.
PalembangPemerintah Palembang merencanakan kenaikan gaji Ketua RT menjadi Rp 1.000.000 per bulan mulai November 2024 atau paling lambat awal Januari 2025.
KebumenDi Kebumen, insentif untuk Ketua RT akan mulai diberikan pada Maret 2024 dengan nominal Rp 190.000, yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
Gaji Ketua RT: Perbedaan Signifikan di Setiap DaerahWalaupun gaji Ketua RT di Indonesia bervariasi, hal ini mencerminkan perbedaan kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan insentif bagi para pengurus RT. Besaran gaji ini pun bisa saja mengalami kenaikan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.(cnc)
(christie)