JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan praktik gratifikasi yang menyeret seorang pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kasus ini mencuat setelah surat hasil audit investigasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU beredar luas di publik.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa seorang Kepala Biro di kementerian tersebut menghubungi sejumlah Kepala Balai Besar, meminta "dukungan dana" untuk keperluan pernikahan putrinya.
Dari hasil "permintaan" itu, terkumpul uang sebesar Rp 10 juta dan USD 5.900 (sekitar Rp 96 juta). Dana tersebut kini telah diamankan oleh pihak Itjen.
"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri untuk kepentingan pribadi," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (30/5).
KPK menyatakan akan menganalisis temuan investigasi tersebut secara mendalam dan memberikan apresiasi atas langkah cepat Itjen Kementerian PU dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.
Budi juga kembali mengingatkan bahwa praktik gratifikasi, dalam bentuk apapun, termasuk yang dilakukan untuk kepentingan pribadi seperti pernikahan, tetap tergolong pelanggaran serius.
Ia menyebut KPK terus melakukan pengawasan terhadap kementerian dan lembaga lainnya melalui program monitoring dan evaluasi gratifikasi.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengaku telah menerima laporan dari Irjen Kementerian PU dan memerintahkan penelusuran lanjut.
"Saya perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Kalau memang ditemukan unsur pidana, pasti akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, baik itu KPK, kejaksaan, atau kepolisian," ujar Dody, Rabu (28/5).
Hingga berita ini diturunkan, pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut belum memberikan tanggapan.*
(kp/j006)