JAKARTA– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menghapus ketentuan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menghilangkan praktik diskriminatif dalam dunia kerja yang masih marak terjadi.
"SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi dan sebagai pedoman agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil," ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Menaker menegaskan bahwa pembatasan usia, syarat penampilan menarik, status pernikahan, dan syarat-syarat diskriminatif lainnya tidak diperbolehkan dalam proses penerimaan kerja.
Meski demikian, Yassierli menyebut bahwa pengecualian pembatasan usia masih dapat dilakukan jika:
- Karakteristik pekerjaan secara nyata membutuhkan kriteria usia tertentu
- Tidak menyebabkan hilangnya akses kerja secara umum bagi masyarakat
Surat edaran ini juga menegaskan bahwa pemberi kerja wajib menjamin inklusivitas, termasuk terhadap penyandang disabilitas, serta membuka lowongan kerja secara jujur dan transparan melalui kanal resmi.
"Ini juga menjadi langkah tegas pemerintah dalam mencegah praktik penipuan lowongan kerja, pemalsuan informasi, hingga calo kerja yang merugikan pencari kerja," tegasnya.
Kebijakan ini disambut positif oleh banyak kalangan, terutama mereka yang selama ini terkendala usia dalam mengakses dunia kerja.
Penghapusan batas usia diharapkan bisa membuka lebih banyak peluang kerja yang inklusif dan berkeadilan.*
(d/a008)