JAKARTA -Haryanto, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari 9 jam di Gedung KPK, Jakarta.
Usai pemeriksaan, Haryanto enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Saat ditanya mengenai kasus tersebut, ia hanya menjawab, "Tanya penyidik aja," sambil berjalan meninggalkan gedung.
Selain Haryanto, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu Suhartono (Dirjen Binapenta periode 2020–2023), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017–2019), dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA tahun 2024–2025). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus suap pengurusan TKA di Kemnaker, di mana delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi dan menyita sembilan kendaraan terkait kasus ini. Kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di kementerian tersebut.
KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.*
(dc/j006)