PEMATANG SIANTAR -Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan pentingnya kesadaran warga untuk membuang sampah sesuai jadwal pengangkutan yang telah ditetapkan.
Hal ini menyusul masih maraknya warga membuang sampah setelah petugas melakukan pengutipan, yang menyebabkan tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Pematangsiantar, Manotar Ambarita, menyampaikan bahwa keterlambatan warga dalam membuang sampah membuat banyak sampah tak terangkut karena petugas telah selesai bekerja.
"Buanglah sampah pada tempatnya, itu sudah benar. Tapi kami harap masyarakat juga menyesuaikan waktu dengan jadwal pengangkutan agar tidak mubazir dan merusak lingkungan," ujar Manotar, Rabu (21/5/2025).
Sampah Berserakan, Ganggu Kesehatan dan Ketertiban
DLH mencatat bahwa sampah yang dibuang sembarangan waktu bisa menimbulkan dampak kesehatan dan ketidaktertiban lingkungan, termasuk bau menyengat, lalat, serta aktivitas pemulung yang kerap mengacak-ngacak TPS.
"Setiap hari kita lihat sampah diobrak-abrik pemulung, dan akhirnya berserakan ke jalan. Ini tentu tidak baik bagi warga sekitar," jelas Manotar.
Pengutipan 2 Kali Sehari
Petugas kebersihan DLH Pematangsiantar melakukan pengangkutan dua kali sehari, yakni pada pukul 07.00 WIB dan 14.00 WIB. Masyarakat diminta membuang sampah sebelum jadwal tersebut, agar dapat langsung diangkut oleh petugas.
Jumlah TPS dan Armada Sampah
Hingga saat ini, Pemko memiliki:
477 TPS (Tempat Pembuangan Sementara),