MEDAN – Ratusan massa yang tergabung dalam Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Rabu (14/5).
Mereka menuntut perlindungan atas rencana eksekusi lahan seluas 32 hektar di Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.
Koordinator aksi, Johan Merdeka, menyebut eksekusi tersebut tidak sah dan sarat permainan mafia tanah serta mafia peradilan.
Ia menegaskan bahwa objek tanah tersebut merupakan bagian dari lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-2 yang berdasarkan SK BPN No.42 Tahun 2022, tidak lagi diperpanjang haknya.
"Lahan 32 hektar itu sudah dikuasai rakyat sejak tahun 2000. Di atasnya ada tempat tinggal, usaha, dan kehidupan warga. Kami menolak eksekusi sepihak yang dilakukan PN Lubukpakam," ujar Johan dalam orasinya.
Menurut Johan, penyelesaian atas tanah eks HGU PTPN-2 seluas total 5.873,06 hektar merupakan kewenangan penuh Gubernur Sumut, bukan pengadilan.
Ia pun menuding ada praktik penjualan tanah negara oleh PTPN-2 ke pihak swasta seperti PT Ciputra Pembangunan Deli Megapolitan dengan kedok "swakelola".
Dalam tuntutannya, HPPLKN mendesak:
- Gubernur Sumut segera menghentikan eksekusi lahan 32 hektar di Desa Helvetia.
- DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas permasalahan eks HGU PTPN-2.
- Dilakukan sertifikasi atas lahan-lahan yang sudah lama dikuasai rakyat.
- Dibongkarnya tembok pemisah di lahan Kebun Helvetia dan lokasi lainnya yang sudah berubah menjadi perumahan elite.