MEDAN - Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 M, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 38 orang warga binaan beragama Buddha yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Upacara penyerahan remisi dilangsungkan secara khidmat di Vihara Buddha Dharma Rutan Kelas I Medan, dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan penerima remisi.
"Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tapi simbol kepercayaan negara bahwa setiap orang berhak untuk berubah dan diberi kesempatan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujar Andi Surya dalam sambutannya.
Rincian Penerima Remisi
Adapun jenis remisi yang diberikan seluruhnya merupakan Remisi Khusus I (RK I), yang berarti pengurangan sebagian masa pidana. Berikut rinciannya:
Remisi Normal:
RK I 15 Hari: 3 orang
RK I 1 Bulan: 19 orang
RK I 1 Bulan 15 Hari: 1 orang
RK I 2 Bulan: 0 orang
Remisi PP 99: