JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kehadiran prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditugaskan untuk mengamankan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia tidak akan mengganggu proses penegakan hukum.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak, khususnya dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang menilai pengerahan prajurit TNI ke kantor-kantor kejaksaan berpotensi melanggar undang-undang.
"Intervensi yang mana, tugasnya kan cuma pengamanan kantor," ujar Harli kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).
Tidak Terkait Penanganan Perkara
Harli menegaskan bahwa keberadaan anggota TNI hanya sebatas pengamanan fisik gedung, dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan substansi perkara yang ditangani oleh Kejaksaan.
"Tugas prajurit TNI yang mengamankan Kejari dan Kejati itu tidak berkaitan dengan substansi penanganan perkara," tegasnya.
Koalisi Sipil Kritik Keras Pengerahan TNI
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan kritik keras terhadap perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang memerintahkan prajurit TNI untuk mengamankan kantor-kantor kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Ardi Manto, Direktur Imparsial yang mewakili koalisi tersebut, langkah tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI.
"Pengerahan ini menunjukkan adanya potensi intervensi militer dalam ranah sipil, khususnya penegakan hukum yang semestinya murni dilakukan oleh Kejaksaan," ungkap Ardi.
Ia menekankan bahwa tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan negara, bukan mengamankan institusi hukum sipil seperti kejaksaan.
Kontroversi Berlanjut