JAKARTA -Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah pihak yang menuduh dirinya menggunakan ijazah palsu. Pelaporan dilakukan hari ini, Rabu (30/4/2025), di Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan. Ia menyatakan bahwa laporan terkait tudingan ijazah palsu akan segera disampaikan, dan Jokowi berencana hadir langsung untuk membuat laporan tersebut.
"Iya betul (membuat laporan terkait ijazah palsu)," kata Yakup saat dikonfirmasi.
"Rencananya seperti itu (Jokowi bakal hadir ke Polda Metro Jaya)," tambahnya.
Latar Belakang Tudingan
Sebelumnya, dua laporan polisi telah masuk ke pihak kepolisian terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Pertama, laporan dibuat oleh Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor registrasi LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Laporan kedua dilayangkan oleh Peradi Bersatu ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA pada 26 April 2025.
Langkah Tegas Presiden Jokowi
Pelaporan balik ini menunjukkan bahwa Jokowi tidak tinggal diam menghadapi serangan fitnah dan tuduhan tak berdasar yang menyerang integritas dan rekam jejak akademiknya. Dengan keterlibatan langsung dalam proses pelaporan, Jokowi menegaskan komitmennya untuk melawan hoaks dan fitnah melalui jalur hukum.
Langkah ini juga diharapkan menjadi pelajaran penting agar ruang publik tidak dijadikan tempat menyebar kebohongan, apalagi yang menyangkut martabat dan kepercayaan publik terhadap seorang kepala negara.*
(oz/J006)