Padang Lawas Utara – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Batang Baruhar Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), berhasil diselesaikan melalui mediasi restorative justice oleh Polsek Padang Bolak, wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Peristiwa yang terjadi pada 2 April 2025 lalu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/IV/2025/TAPSEL/TPS BOLAK/SUMUT, diproses dengan pendekatan restorative justice yang menitikberatkan pada penyelesaian konflik secara damai, kekeluargaan, dan humanis.
Mediasi dilakukan pada Jumat, 18 April 2025, bertempat di Aula Restorative JusticePolsek Padang Bolak. Proses berjalan lancar dan penuh kekeluargaan, dengan menghadirkan berbagai elemen masyarakat seperti:
Kanit Reskrim dan Kanit Provost Polsek Padang Bolak
Sekcam Halongonan Timur Heri Mangaraja Harahap
Tim II Sidik Unit Reskrim Padang Bolak
Kepala Desa Batang Baruhar Jae dan Kepala Desa Batang Pane II
Perwakilan BPD dan tokoh masyarakat dari kedua desa
Pihak korban dan terlapor
Dalam proses tersebut, para pihak yang terlibat, yakni korban Rio Andrian, Budi Permana, Kaela Wulan Dari, dan Rina Rahayu, serta pihak terlapor, sepakat berdamai. Mereka saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Kami sangat mengapresiasi upaya Polsek Padang Bolak dalam menyelesaikan kasus ini secara damai. Mediasi ini tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga memperkuat silaturahmi antar warga," ungkap Sekcam Halongonan Timur, Heri Mangaraja Harahap.
Restorative justice ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kapolri SE/8/VII/2018 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berbasis Restorative Justice.